Nasional – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap lima pengedar narkoba dari Aceh di parkiran Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (29/12/2024). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 50 kilogram sabu-sabu dan 100.000 butir pil ekstasi.
Barang bukti 50 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan petugas di kursi tengah mobil pelaku. Sabu-sabu itu dibungkus dalam karung goni bekas. Adapun barang bukti 100.000 pil ekstasi ditemukan di bagasi belakang mobil yang ditaruh di dalam styrofoam dan terbungkus plastik.
Kelima sindikat pengedar narkoba yang ditangkap tersebut bernama M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar, dan Hendra. Kelimanya warga Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan lima pengedar narkoba dari Aceh tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu-sabu dan pil ekstasi dari Aceh ke Palembang, Sumatera Selatan.
Petugas yang menerima informasi tersebut langsung menyelidiki dan mengintai. Selain itu, petugas juga mendapat informasi ada pertemuan dan pergantian mobil dari Aceh yang dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat.
Para pengedar yang membawa narkoba dari Aceh sudah berhasil memindahkan barang ke mobil selanjutnya. Tak mau kehilangan jejak, petugas selanjutnya mengejar dan menangkap seorang pelaku bernam M Adam. Dari pengakuannya, dia sudah memindahkan barang bukti narkoba ke mobil lainnya dengan tujuan parkiran mobil Bandara Kualanamu.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas mengejar dan menangkap kelima pelaku sindikat pengedar sabu dari Aceh di parkiran Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (29/12/2024) lalu.
Hadi juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku, barang bukti narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim melalui perairan Aceh. Setelah tiba di Aceh, sabu dan ekstasi rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalur darat.