Nasional – Polres Temanggung menyelidiki kasus jual beli kopi senilai Rp 2,8 miliar yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Arab.
Kasus jual beli kopi senilai Rp 2,8 miliar tersebut berakhir dengan keributan yang melibatkan warga Temanggung dengan tiga WNA asal Arab. Keributan terjadi di sebuah gudang kopi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam video yang beredar tersebut, anggota DPRD Temanggung Ahmad Masfudin bersama warga berusaha meredam amarah WNA asal Arab yang membawa senjata tajam. Diduga, keributan itu terjadi lantaran masalah pembayaran dalam jual beli kopi senilai Rp 2,8 miliar.
Keributan antara warga Mandisari dengan tiga orang warga asal Arab itu terjadi di sebuah gudang kopi yang berada di Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Temanggung.
Dalam video tersebut, salah seorang WNA asal Arab berpakaian jubah biru mengejar warga dengan membawa senjata. Melihat situasi itu, warga yang geram langsung berusaha merebut senjata tersebut. Keributan terhenti setelah senjata yang dibawa berhasil direbut dan satu WNA di antaranya didorong hingga jatuh ke persawahan.
Ahmad Masfudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/12/2024). Saat itu, pemilik kopi ingin mengambil biji kopi dagangannya tetapi dihalangi oleh WNA asal Arab itu.
Setelah itu, terjadi cekcok lantaran warga Arab itu mengeklaim sudah membayar pembelian kopi seharga Rp 2,8 miliar. Bahkan, satu di antaranya sempat memukul warga menggunakan tongkat besi. Saat kejadian, warga asing tersebut membawa tongkat besi, golok, dan alat runcing untuk mengambil sampel biji kopi.
“Dia agresif sekali, terus didorong jatuh sampai ke sawah,” ucapnya saat ditemui kantor Fraksi Gerindra DPRD Temanggung, Selasa (31/12/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dari transaksi jual beli kopi sebanyak 40 ton biji kopi senilai kurang lebih Rp 2,8 miliar yang melibatkan warga Arab bersama perantara Feri dengan pemilik biji kopi asal Lampung bernama Anas. Namun, karena pemilik kopi merasa belum dibayar dan WNA Arab itu tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran yang disepakati, akhirnya terjadi keributan.
“Jadi menurut orang Arab itu dia sudah membayar ke Feri (perantara), tetapi ketika ditanyakan bukti transfer atau nota, itu tidak ada sampai sekarang. Jika betul sudah memberi uang ke Feri dan Feri pergi, kan dia ditipu Feri, karena orang Arab itu tidak transaksi dengan pemilik kopi,” ungkapnya.
Ahmad Masfudin menambahkan, hingga saat ini Feri masih belum bisa dihubungi atau menghilang. Kasus tersebut dalam penyelidikan satuan reserse kriminal Polres Temanggung.
“Masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Temanggung dan akan kita sampaikan setelah hasil penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo terkait keributan warga Temanggug dengan WNA Arab terkait jual beli kopi Rp 2,8 miliar.