Nasional – Diduga kerap ‘vokal’ menyuarakan korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar-butar merupakan petugas Damkar UPT Cimanggis dipecat dari tempat kerjanya. Surat pemecatan Sandi Butar-Butar dikirimkan pada 31 Desember 2024 yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
Proses pemecatan yang dirasa janggal tersebut membuat Sandi Butar-Butar melakukan aksinya, pria yang pernah membongkar kasus korupsi pengadaan sepatu dinas PDL Dinas Damkar Depok pada 2021 tersebut, membentangkan poster dengan tulisan bernada meminta Presiden Prabowo untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan alat lainnya, di tubuh Dinas Damkar Kota Depok.
Selain itu, saat ditemui Sandi Butar-Butar membantah, dirinya sudah melanggar SOP pekerjaan, karena selama 10 tahun sebagai petugas Damkar, Sandi Butar-Butar tidak pernah bolos piket bahkan setiap kali melakukan penanganan kebakaran dan penyelamatan Sandi Butar-Butar selalu bertaruh nyawa.
“Saya bingung, saya dipecat karena faktor apa? Standardisasinya seperti apa kalau dibilang masuk. Saya selalu masuk, apa yang dikomandokan mereka (pimpinan) saya selalu menyelesaikan tugas, sampai terkena luka bakar, patah tulang dan lain-lain,” ujar Sandi Butar-Butar kepada awak media, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Sandi Butar-Butar, Deolipa Yumara mengatakan, pemecatan terhadap Sandi Butar-Butar dilakukan dengan proses tidak benar, dilakukan tidak sesuai dengan SOP, juga tidak ada peringatan sebelumnya.
Bahkan, Deolipa menduga pemecatan lantaran Sandi Butar-Butar kerap membongkar kebobrokan dari pimpinannya di Dinas Damkar Kota Depok.
“Rasanya pemberhentian Sandi ini lebih kepada rasa kebencian, dari satu orang, satu kelompok atau beberapa orang yang dirugikan oleh tindakan Sandi membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar. Hal ini akan kita kejar dengan melakukan langkah-langkah hukum,” ucap Deolipa.
Diketahui, proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat oleh sejumlah pimpinan Dinas Damkar Depok yang dilaporkan Sandi Butar-butar masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Depok.