Nasional – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 68,5 miliar dari jaringan internasional. Narkotika yang disita yakni sabu-sabu seberat 53,60 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 49.682 butir.
Barang haram itu disita dari tersangka ES (35), SAP (30) dan S (31). Setelah dilakukan pengembangan, tim Subdit II kembali meringkus satu tersangka lainnya yakni SH (35) di Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan para pelaku penyelundupan narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak dan Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025. Informasi yang kami dapat akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru. Setelah dilakukan pengintaian, diketahui target menggunakan mobil minibus warna putih,” kata Putu Yudha, Selasa (14/1/2025).
Selanjutnya, mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. Tim langsung mengamankan tiga orang tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan 54 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 20 bungkus besar diduga narkotika jenis pil ekstasi,” kata Putu.
Setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya yakni SH di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Barang bukti 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 butir ekstasi ini totalnya senilai Rp 68,5 miliar. Apabila ini beredar dapat bisa merusak 317.700 jiwa,” terang Putu Yudha.
Keempat tersangka penyelundupan narkoba ini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.