
Nasional – Polisi menangkap seorang muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pria itu diduga menjual dua wanita muda untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan mewajibkan melayani 70 pria hidung belang.
“Tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Selain muncikari, polisi juga telah mengamankan empat orang lainnya. Namun belum dijelaskan peran mereka.
“Jadi yang diamankan itu lima orang, tetapi yang pasti tersangka itu satu, si muncikari. Yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, ” ujar Nunu dikutip dari Antara.
Menurut Nunu, muncikari tersebut ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/1/2025).
Muncikari itu diduga bertugas mengumpulkan dan menikmati uang dari TPPO kedua korban, yakni remaja putri AMD (17), dan wanita MAL (19).
Nunu menjelaskan R sudah lama menjalankan peran sebagai muncikari.
Sebelumnya Polsek Kebayoran Baru sudah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO, yakni pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
Mereka diduga menjual AMD (17) dan MAL (19) untuk dijadikan PSK di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus itu terungkap awal Januari 2025.
Awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak.
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji. Namun, bila jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.