
Nasional – Polisi telah menangkap Abraham Michael (AM), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang satpam yang menjaga rumahnya di Jalan Lawanggintung, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025).
Pembunuhan terhadap satpam bernama Septian itu terjadi saat korban sedang bertugas pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB dan jasadnya ditemukan pukul 04.30 WIB dengan luka-luka di kepala dan dada.
Selain itu, pemeriksaan polisi mengungkap bahwa sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku diduga mengonsumsi narkoba jenis sinte. Hal ini terkonfirmasi dari hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
Abraham Michael, telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Kota Bogor. Pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kepergian Septian menjadi pukulan berat buat sang istri, Dewi. Diungkapkan Dewi, suaminya baru bekerja selama lima bulan di rumah milik tersangka. Selama bekerja, suaminya tidak pernah mengeluh.
Namun sempat merasa kurang nyaman karena majikannya dikenal sebagai sosok yang mudah marah dan keras kepala. Dewi juga menyebut bahwa suaminya berencana untuk berhenti bekerja setelah Lebaran tahun ini, mengingat kebutuhan anak-anak yang masih kecil akan semakin besar.
Jenazah Septian telah dimakamkan di pemakaman umumm dekat rumah duka di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (17/1/2025) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Korban meninggalkan seorang istri, seorang anak kandung, dan tiga anak sambung yang masih kecil. Kabar duka mengenai kematian Septian diterima keluarga dari pihak Polres Kota Bogor, yang menginformasikan bahwa jenazahnya berada di RSUD Ciawi.
“Kami dari pihak keluarga hanya berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya oleh pihak berwenang, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” ujar adik ipar korban, Aris.