
Nasional – Sidang kedua kasus IWAS alias Agus Buntung di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung tertutup dan dilakukan melalui Zoom pada Kamis (23/1/2025). Dalam sidang ini, terdakwa Agus Buntung berada di ruang sidang atas, sementara korban dan saksi lainnya berada di ruang sidang utama. Sidang secara virtual ini bertujuan untuk mempermudah majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum terdakwa dalam mengajukan pertanyaan kepada para saksi.
Aenuddin, ketua tim kuasa hukum Agus Buntung, menyatakan kesaksian saksi yang dihadirkan dalam sidang akan dimasukkan ke dalam pledoi sebagai bagian dari pembelaan.
“Karena ini adalah kasus asusila, kami harus berpegang teguh pada nilai-nilai yang ada. Penegak hukum harus menjaga kerahasiaan dan tidak mengungkapkan hal-hal yang bersifat sensitif,” ujarnya.
Beberapa kesaksian yang disampaikan oleh korban disangkal oleh Agus, namun terkait permintaan penangguhan penahanan, pembahasan tersebut ditunda karena masih ada saksi lain yang akan dihadirkan.
“Jaksa menyebutkan ada empat hingga lima saksi yang akan memberikan keterangan,” lanjut Aenuddin.
Tim kuasa hukum terdakwa juga sempat mempertanyakan keterlibatan korban MA di media sosial atau platform lainnya untuk memperkuat pembelaan dan menguji konsistensi pernyataan korban.
“Kami sempat bertanya apakah korban MA pernah muncul di media sosial, podcast, atau platform lainnya, dan korban menjawab tidak pernah,” ujar Aenuddin.
Andre Safutra, pendamping korban dari PBHM NTB, menyatakan saksi yang dihadirkan hari ini terdiri dari satu saksi korban, tiga saksi perempuan, dan tiga teman korban saat kejadian, sehingga total ada enam saksi.
“Kondisi saksi sendiri masih trauma, namun mereka tetap bersedia memberikan keterangan di persidangan agar kasus ini terang benderang,” ujar Andre.
Sayangnya, ibu dari Agus Buntung tidak hadir dalam sidang kedua ini karena masih sakit akibat insiden yang terjadi pada sidang pertama.