
Nasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa izin oleh PT TRPN melalui kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah menyelesaikan validasi di lapangan sebagai langkah awal pemeriksaan, KKP akan melanjutkan penyelidikan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” ungkap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025) dilansir dari Antara.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP KKP bertujuan untuk memverifikasi luas pelanggaran yang terjadi serta menentukan potensi sanksi administratif, termasuk denda.
Langkah ini, menurutnya, adalah bukti nyata dari komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi dan pemagaran laut di Bekasi yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.
Kegiatan tersebut diketahui memberikan dampak buruk terhadap ekosistem laut dan mengganggu operasional PLTU Banten 03 serta PLTGU Muara Tawar Bekasi, yang merupakan infrastruktur strategis nasional.
Selain itu, keberadaan pagar laut di area tersebut juga mempersempit wilayah tangkapan ikan, yang berdampak merugikan bagi nelayan dan pembudidaya ikan di kawasan setempat.
“Pemagaran laut di Bekasi ini berdampak negatif pada ekosistem perairan, mempersempit wilayah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional fasilitas penting seperti PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.