
Nasional – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang terkait kasus penipuan puluhan tiket pesawat.
Pasutri tersebut ditangkap di rumah kost yang berada di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor pada Minggu 26 Januari.
Atas perbuatan pelaku, korban AS (50) ditipu tiket pesawat dengan total mencapai puluhan juta.
Kejadian penipuan ini berawal saat korban yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku berinisial DWN.
Kepada korban, pelaku DWN mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel yang bergerak di bidang Tour N Travel.
Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap.
Namun, setelah uang ditransfer, korban mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang.
Kemudian melalui penyelidikan intensif, termasuk pelacakan IMEI ponsel, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor.
Polisi menangkap DWN dan BLL pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB,
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pihaknya menyita barang bukti mutasi rekening Bank Mandiri dan Bank BCA milik korban.
“Ada barang bukti surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja, print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, ua unit ponsel (Samsung Galaxy A55 dan iPhone 15, jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan berupa cincin dan kalung emas dan uang tunai sebesar Rp900.000,” kata AKBP Aditya saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Januari.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah seperti pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan melengkapi dokumen penyidikan.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” katanya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku berinisial DWN dan BLL dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Pasal 378 KUHP menjerat pelaku yang menggunakan tipu daya atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Pasal 372 KUHP menjerat perbuatan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan kepada pelaku. Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut,” ujarnya.