
Nasional – Sebanyak 37 orang yang terlibat tawuran di Jalan Suryopranoto, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2025), sempat diamankan oleh kepolisian. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam, sedangkan 35 lainnya dibebaskan.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menjelaskan, kedua tersangka berinisial CA dan MAS, membawa senjata tajam jenis celurit berwarna emas dengan gagang kayu. Bahkan, salah satu tersangka, MAS, sempat mencoba menyerang petugas dengan senjata tersebut.
“Dari 37 orang yang kami amankan, 35 dipulangkan ke orang tuanya. Hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” ujar Kompol Rezeki di Mapolsek Metro Gambir, Selasa (28/1/2025).
Petugas juga menyita 16 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, empat kendaraan telah diambil pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dokumen seperti BPKB dan STNK.
Rezeki menjelaskan, dua tersangka tawuran di Gambir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Sajam tersebut mereka peroleh dari temannya. Kami juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya, dan hasilnya negatif,” tambahnya.
Peristiwa tawuran ini dipicu oleh aksi provokasi sekelompok warga dari luar Kelurahan Petojo Utara, yang meledakkan petasan saat melintas di kawasan tersebut. Tawuran pertama terjadi pada Minggu (20/1/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan KH Hasyim Asari.
“Dari keterangan saksi, pemicu tawuran adalah warga luar yang memprovokasi dengan petasan. Hal ini memicu reaksi dari warga Petojo Utara,” jelas Rezeki.
Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada terhadap aksi provokasi yang dapat memicu keributan. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka tawuran di Gambir akan terus berlanjut.