
Nasional – Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil menangkap enam tersangka terkait penemuan mayat di kawasan hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, pada Minggu (19/1/2025). Tiga di antaranya terpaksa diberi tindakan tegas dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan keluarga korban yang mendatangi Mapolres Jombang. Korban berinisial MZ (19), seorang laki-laki asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan di kawasan Hutan Kabuh, tepatnya di Dusun Randualas, Desa Marmoyo.
Setelah memastikan identitas korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka, termasuk tiga pelaku yang masih di bawah umur. Mereka adalah AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
Kasatreskrim AKP Margono menyebutkan pembunuhan bermula dari rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban, yang sempat berkomunikasi dengan kekasih AS, salah satu pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pesta miras di rumah kos kekasihnya yang menjadi basecamp anak punk di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Setelah minum bersama, terjadi pelecehan, yang memicu rasa sakit hati pelaku. Selain itu, pelaku juga berniat menguasai barang milik korban,” ungkap Margono.
Saat itu, pelaku merampas telepon seluler korban. Korban yang ingin merebut kembali teleponnya, akhirnya dibujuk oleh pelaku untuk bertemu pada Sabtu (18/1/2025).
Pelaku merencanakan pembunuhan tanpa meninggalkan bekas darah, dan mengarahkan korban ke kawasan hutan di Desa Marmoyo, Jombang. Di sana, sekitar pukul 11.30 WIB, korban dipaksa minum miras, kemudian sempat terjadi perkelahian.
Setelah itu, pelaku utama mencekik leher korban menggunakan sarung yang dibawa, sehingga korban melemah dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu hingga tewas. Mayat korban dibuang ke hutan, sementara pelaku melarikan diri ke Temanggung.
Polisi yang berhasil mengidentifikasi para tersangka kemudian melakukan pengejaran. Tiga pelaku terpaksa diberi tembakan peringatan karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan untuk memukul korban, bekas botol miras, pakaian korban, telepon seluler, dan sepeda motor yang dirampas pelaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.