
Nasional – Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Riau berhasil menggagalkan pengiriman dua pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Kedua wanita tersebut ditemukan di sebuah tempat penampungan yang berlokasi di Kota Dumai, pada Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu kedua calon PMI ilegal ini berinisial PN dan LI, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat penggerebekan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, petugas menemukan keduanya di dalam kamar, dengan paspor dan dokumen pribadi mereka disita oleh Syafrel, sang penampung.
“Korban mengaku dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri dari Tasikmalaya. Mereka berangkat dari Cianjur dan tiba di Pekanbaru pada Minggu (2/2/2025) pukul 08.00 WIB, lalu dijemput travel menuju Dumai,” ungkap Fanny terkait aksi BP3MI Riau yang berhasil menggagalkan PMI ilegal.
Fanny menjelaskan sponsor telah mengeluarkan biaya Rp 8 juta per orang untuk pembuatan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan keperluan lainnya. Biaya tersebut nantinya akan diganti oleh korban melalui pemotongan gaji selama tiga bulan sebesar Rp 5 juta per bulan.
“Setelah kami melakukan penggeledahan bersama Satreskrim Polres Dumai, kami menemukan dua wanita di dalam kamar. Mereka mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan setelah ditampung di rumah saudara Syafrel,” jelasnya.
Saat ini, kedua korban sementara ditampung di rumah aman (shelter) P4MI Dumai. Setelah proses administrasi selesai, korban PMI ilegal yang berhasil digagalkan BP3MI Riau akan segera dipulangkan ke daerah asalnya.