
Nasional – Sebanyak 12 orang mengalami keracunan setelah melakukan pesta alkohol murni berkadar 96 persen di Cianjur. Delapan orang di antaranya tewas, sedangkan empat lainnya masih menjalani perawatan medis karena kritis.
AKP Septian Pratama yang merupakan Kasat Narkoba Polres Cianjur menegaskan, peristiwa ini bukan kasus konsumsi minuman keras atau miras oplosan, melainkan akibat menenggak alkohol murni yang tidak layak untuk dikonsumsi.
“Jadi perlu ditegaskan, mereka bukan mengonsumsi miras oplosan, tetapi alkohol murni 96 persen yang tidak diperbolehkan untuk diminum,” tuturnya, pada Minggu, 9 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, alkohol yang dikonsumsi korban merupakan jenis ethanol dan isopropyl alkohol, yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun. Alkohol ini biasa digunakan dalam dunia medis sebagai antiseptik, bahan hand sanitizer, serta campuran parfum dan kosmetik.
“Para korban mencampur alkohol tersebut dengan minuman ringan seperti sprite dan leponte agar terasa lebih manis,” terang AKP Septian memaparkan pesta alkohol murni ini.
Efek samping yang dirasakan mereka yang minum, adalah panas di dada, mual, dan muntah sebelum akhirnya beberapa di antaranya meninggal dunia.
Korban tewas dalam peristiwa pesta alkohol murni ini adalah E (55), H (29), G (35), J (34), G (35), JS (45), R (34), dan EI. Empat korban yang masih dirawat yaitu SU (42), IK (27), N (42), dan A (30).
Diketahui, alkohol murni tersebut dibeli melalui marketplace dalam jumlah lima liter dan dikonsumsi secara bersama-sama oleh 12 orang.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya konsumsi alkohol yang tidak diperuntukkan bagi manusia. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengonsumsi zat kimia yang bisa berakibat fatal bagi kesehatan dan nyawa.