
Nasional – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria JE (34), Kamis (6/2/2025).
JE dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapat laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan pada Sabtu (18/1/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Belawan mengecek langsung ke lapangan dan mendapati JE tinggal pada alamat yang tidak sesuai dengan yang tertera pada izin tinggalnya. Kemudian yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa keberadaan dan kegiatan JE tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa gawai miliknya.
Akun-akun media sosial tersebut diduga akan digunakan JE untuk melakukan penipuan secara daring dengan menyasar WNI khususnya perempuan dengan modus jual beli barang dari luar negeri.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengamankan seorang WNA asal Nigeria. Setelah diperiksa diketahui bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggal.
“Pihak imigrasi Belawan juga menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online,” ucapnya terkait pendeportasian WNA yang dilakukan pihaknya.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan ke dalam daftar tangkal,” ungkap Deki.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Belawan Andrew Guntur Simanjuntak menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Belawan dalam hal penegakan hukum.
“Kami akan memastikan terus bahwa tugas dan fungsi keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami akan kami laksanakan dengan semaksimal mungkin. Kami akan menindak tegas apabila terdapat orang asing yang melanggar peraturan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan,” ucap Guntur.
Dengan pengawalan petugas, JE telah dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (9/2/2025).
“Kantor Imigrasi Belawan akan terus melaksanakan pengawasan terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat,” ucapnya tentang pendeportasian WNA asal Nigeria itu.