
Nasional – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero. Deposito itu disita saat KPK menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Dari hasil penggeledahan, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga bukti-bukti tersebut punya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero.
Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.
“Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tessa menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.
“Karena prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya lagi.
Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum KPK.