
Nasional – Setelah 19 tahun menjadi buron, terpidana kasus korupsi senilai Rp 35,9 miliar, Nader Thaher (69), akhirnya ditangkap.
Nader Thaher ditangkap tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Riau di sebuah apartemen gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Nader kemudian diangkut ke KejaksaanTinggi (Kejati) Riau menggunakan pesawat Batik Air pada Jumat (14/2/2025) pagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas mengatakan Nader Thaher terlibat korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 35,9 miliar pada 2002 lalu. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Dia sudah menjadi DPO sejak putusan kasasi pada 2006. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung. Pada awal ditemukan, kita masih meragukan karena identitasnya telah berubah. Pergantian KTP-nya itu di Kabupaten Cianjur pada 2014,” kata Akmal Abbas.
Setelah dilakukan pengecekan ke Disdukcapil Cianjur, pihak kejaksaan memastikan yang bersangkutan adalah DPO yang dicari selama ini.
“Identitasnya sudah berubah atas nama H Tony. Kita konfirmasi memang benar dia telah mengubah namanya dari Nader Taher menjadi H Tony,” kata Akmal Abbas.
Dijelaskan Akmal Abbas, dalam pelariannya terdakwa kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Dia juga sempat menikah di Cianjur.
Nader Thaher divonis bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Mandiri atas pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.
“Kerugian negara sebesar 35,9 miliar. Ini salah satu keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap DPO terpidana korupsi, ini buronan paling lama. Saya ingatkan tidak ada tempat bagi buronan bersembunyi. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap,” tegasnya.
Saat proses kasasi, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu. Dia tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya, hingga akhirnya ditangkap 19 tahun kemudian.