
Nasional – Kereta Api (KA) Logawa yang berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi menabrak truk jungkit di perlintasan sebidang Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (17/2/2025). Akibatnya sopir truk tewas.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan sebuah dump truk di perlintasan sebidang pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa-Stasiun Jember,” kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember.
Menurutnya, perjalanan KA Logawa dari Stasiun Ketapang dilanggar oleh sebuah truk jungkit sehingga kereta pun langsung berhenti untuk pemeriksaan sarana.
“Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, maka KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” tuturnya dikutip dari Antara.
Saat tiba di Stasiun Jember, dilakukan kembali pemeriksaan terhadap sarana KA Logawa dan ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara sehingga membutuhkan perbaikan.
Akibat menabrak truk tersebut, Kereta Api Logawa diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pukul 08.55 WIB dan mengalami kelambatan 19 menit.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang–Purwokerto sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan,” ujarnya.
KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan dan masyarakat untuk berhenti serta berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api.
“Lebih baik berhenti dan memastikan tidak ada kereta api yang mendekat, baru kemudian melintas,” katanya.
Cahyo mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, sebagaimana pasal 296 bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memastikan aman lebih dulu sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, melihat kanan, dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat, sehingga kecelakaan seperti kereta api menabrak truk jungkit di Jember tidak terulang.