
Nasional – Seorang ibu rumah tangga atau IRT dengan inisial NJ (46) ditangkap polisi karena mencuri emas milik seorang lansia yang bernama Dara (82) di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pelaku bahkan sempat menyekap korban saat aksinya ketahuan.
Kepada polisi, wanita itu mengaku nekad mencuri emas milik warga desanya itu karena butuh uang untuk membayar angsuran kredit sepeda motor miliknya.
“Pelaku NJ kami lakukan penangkapan karena sebelumnya melakukan tindak pidana dengan kekerasan terhadap seorang lansia, dengan menyekap mulut korban,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Minggu, 23 Februari 2025.
NJ ditangkap polisi setelah ada laporan kasus pencurian di rumah Dara pada Jumat, 21 Februari 2025. Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya.
Melihat korban tidur, pelaku langsung menyekap mulut lansia itu menggunakan lakban agar tidak menjerit. NJ kemudian berusaha menarik perhiasan emas di tangan korban dan sempat terjadi perlawanan dari korban.
Pelaku berhasil membawa kabur sebagian perhiasan korban. Sisanya patah dan terjatuh di atas tempat tidur.
Dara kemudian berusaha menjerit dan meminta bantuan kepada sang anak. Sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos melarikan diri dengan sepeda motor.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap IRT itu tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa, tersangka NJ mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor miliknya,” kata Vitra dikutip dari Antara.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Tersangka masih kami lakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Vitra.