
Nasional – Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis pasangan gay terdakwa perkara liwat atau hubungan sesama jenis dengan hukuman dengan total sebanyak 165 kali cambuk, karena melanggar qanun (perda) terkait syariat Islam.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sakwanah, didampingi hakim anggota Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (25/2/2025).
Dikutip dari Antara, kedua terdakwa berinisial DA dan AI hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Total hukuman 165 kali cambuk tersebut masing-masing dijatuhkan untuk terdakwa DA dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk, dan AI dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua pria pasangan gay di Aceh itu. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.
Selain itu, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan meresahkan masyarakat.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda, dan memiliki masa depan yang masih panjang.
“Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa DA dan AI bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.
Diketahui, terdakwa DA dan AI ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana diduga melakukan hubungan badan sesama jenis atau praktik gay.