
Nasional – Sindikat pencurian bermodus ganjal ATM lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Polresta Solo pada Sabtu (22/2/2025) malam. Lima tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya ditahan di ruang tahanan Mako Polresta Solo, sementara dua lainnya dilimpahkan ke Polres Karanganyar karena beraksi di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetiyo Triwibowo, Senin (24/2/2025) menjelaskan, pihaknya telah membuntuti para pelaku pencurian ATM sejak dari Jawa Timur hingga akhirnya berhasil menangkap mereka di Jalan Ahmad Yani, Solo, tepatnya di simpang empat Patung Wisnu. Dari hasil rekonstruksi awal, diketahui bahwa tiga pelaku pencurian ATM beraksi di Kota Solo, sementara dua lainnya beraksi di luar Solo sehingga dilimpahkan ke kepolisian setempat.
Ketiga pelaku yang diamankan Polresta Solo adalah Amrullah alias Amrul (45) yang berperan sebagai pengganjal ATM, Dafrisman Muklis (36) yang bertugas mengintip PIN ATM korban, dan Heru Purwoko (39) yang menjadi sopir untuk mempercepat perpindahan lokasi mereka saat beraksi.
“Semua pelaku berasal dari Provinsi Lampung dan beraksi secara berkelompok dengan peran masing-masing. Modus operandi mereka adalah memasukkan tusuk gigi ke dalam slot kartu ATM, berpura-pura membantu korban, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu mereka yang telah dimodifikasi agar tetap bisa masuk ke mesin,” ungkap AKP Prasetiyo Triwibowo.
Setelah kartu korban ditukar, pelaku lain mengintip nomor PIN yang diketik korban. Karena kartu telah diganti, korban tidak bisa menarik uang dan akhirnya meninggalkan lokasi. Setelah mendapatkan PIN, pelaku langsung menuju ATM lain untuk menguras saldo korban dengan cara penarikan tunai atau transfer.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan warga terkait aksi pelaku di mesin ATM sebuah minimarket di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Dalam aksinya tersebut, sindikat ini berhasil menguras uang korban sebesar Rp 62 juta.
“Saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan. Para pelaku pencurian ATM ini mengaku telah melakukan aksi serupa di 42 lokasi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Kasatreskrim.