
Nasional – Kesal karena tak diberi makan dan uang, seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega menebas ibu tirinya dengan parang di bagian punggung. Tidak hanya menganiaya ibu tirinya, pelaku juga menebas tetangganya lantaran tidak diberi izin untuk melihat CCTV.
Rekaman CCTV memperlihatkan saat pelaku bernama Wahyudin (26) melakukan penganiayaan dengan cara menebas jari tangan tetangganya, AN (25) lantaran tidak diberi izin melihat CCTV saat pelaku menganiaya ibu tirinya, AM (43) dengan parang.
“Kedua korban sudah dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kanitreskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Rahman, saat dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025) malam.
Peristiwa anak menebas ibu tirinya itu terjadi di Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (23/2/2025). Bermula saat pelaku ingin masuk ke dalam rumah namun tidak dibukakan pintu oleh ibu tirinya. Kekesalan pelaku memuncak saat ingin makan dan meminta uang, tetapi tidak ditanggapi.
Pelaku yang kalap lalu mengambil parang dan mengejar ibu tirinya keluar rumah kemudian menganiaya korban dengan parang dan menyebabkan luka yang cukup parah di bagian punggung kanannya.
Pelaku yang ingin menghapus jejak rekamnya berniat ingin menghapus CCTV tetangganya, tetapi tidak diberi izin oleh pemilik rumah hingga ikut menjadi korban oleh pelaku.
Dengan adanya laporan warga, polisi dari jajaran Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate menangkap pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya. Polisi juga turut mengamankan sebuah parang yang digunakan pelaku menganiaya kedua korban.
“Kami telah menangkap Wahyu berdasarkan laporan masyarakat atas tindak kekerasan,” tuturnya tentang pemuda yang menebas ibu tirinya.
Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, hingga nekat menganiaya ibu tiri dan tetangganya menggunakan senjata tajam.
“Menurut saksi, Wahyu dalam keadaan mabuk masuk ke rumah minta makan, minta uang lagi, tidak diberikan maka terjadilah penganiayaan. Setelah itu dia memeriksa CCTV yang ada di sekitar rumahnya, tetapi pemilik tidak menggubris,” terangnya.
Kini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Tamalate dan dijerat pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
“Pelaku kami terapkan dua pasal karena dua kejadian. Pertama, Undang Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan yang kedua Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun,” tandasnya terkait kasus pemuda yang menebas ibu tirinya dengan parang.