
Nasional – Komandan Kodim 0709 Kebumen, Letkol CZI Ardianta Purwandhana, memberikan klarifikasi terkait video viral yang menampilkan dugaan kekerasan oleh oknum TNI terhadap warga dengan senjata tajam.
Video kekerasan TNI berdurasi 24 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08 dengan narasi “Diduga Oknum TNI Bawa Sajam Lakukan Kekerasan Kpd Warga di Kebumen, Terkait Jual Beli Mobil”.
Video yang direkam pada Jumat (21/2/2025) di Desa Murtirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dalam konferensi pers di Makodim 0709 Kebumen, Senin (24/2/2025) malam, Letkol CZI Ardianta Purwandhana membenarkan bahwa individu dalam video kekerasan TNI tersebut adalah Serda Heri, anggota Kodim 0709. Namun, ia menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
Menurutnya, Serda Heri berada di lokasi untuk melerai perselisihan antara dua warga sipil, Afif dan Basuki, yang bertikai karena utang piutang. Saat kejadian, Afif diduga mengancam Basuki dengan pisau dapur, kemudian Basuki mengambil parang di sekitar lokasi.
“Serda Heri berusaha mencegah insiden lebih lanjut dengan mengambil parang dari tangan Basuki. Namun, Afif dan istrinya merekam kejadian tersebut lalu memviralkannya dengan narasi yang seolah anggota TNI melakukan pengancaman,” jelas Dandim.
Ia menambahkan bahwa saat melerai, Serda Heri mendorong Afif hingga mengenai lehernya, tetapi bukan melakukan pemukulan.
Dandim juga menegaskan bahwa parang tersebut ditemukan di taman samping rumah Afif dan bukan dibawa oleh anggota TNI. “Jika memang ada anggota kami yang bersalah, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dandim menyayangkan penyebaran video kekerasan TNI yang dapat mencemarkan citra institusi. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, maka sebaiknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan di media sosial. “Silakan tempuh jalur hukum yang sah, bukan dengan menyebarkan video yang merugikan institusi karena permasalahan ini merupakan masalah pribadi antara dua warga sipil,” pungkasnya.