
Nasional – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan yaitu SG, RH, dan NH.
Kasubdit III Ditipid PPA dan PPO AKBP Amingga mengatakan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” kata Amingga dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai apa attendant. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku akan tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Tidak hanya itu, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.