
Nasional – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara meringkus pelaku pembunuhan Jannus Welman Simanjuntak (44) seorang driver taksi online yang jasadnya ditemukan di semak-semak di wilayah Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perampokan ingin menguasai mobil milik korban kerena pelaku terlilit utang.
Pelaku diketahui bernama Fadli (45) warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Medan tak jauh dari rumah kediamannya pada Senin (24/2/2025) malam, atau kurang dari dua puluh empat jam dari peristiwa pembunuhan terjadi.
Pelaku pembunuh driver taksi online terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kedua kakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif pelaku membunuh korban lantaran ingin mengambil mobil milik korban karena pelaku terlilit utang.
“Motifnya ekonomi yang bersangkutan membutuhkan uang Rp 25 juta, apabila kita tanya uangnya untuk apa sangat subjektif ya yang pasti untuk terlilit utang, tetapi dia (pelaku) sendiri nyabu, jadi agak kontradiktif. Memang niatnya ingin menguasai mobil korban. Pelaku F setelah membunuh mengambil mobil korban dan ingin menjualnya kemudian rencana uangnya untuk membayar utang,” kata Gidion, Selasa (25/2/2025).
Gidion menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu 23 Februari 2025 kemarin pada pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya pelaku F terlebih dahulu melakukan pemesanan driver online melalui aplikasi online. Kemudian, pemesanan tersebut disambut oleh korban dan bertemu dengan pelaku di Kecamatan Medan Johor.
“Setelah bertemu, tersangka masuk ke dalam mobil korban, kurang lebih satu jam di perjalanan kemudian tersangka meminta korban berhenti dengan alasan saudaranya mau naik dan di situlah tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menyayat leher korban menggunakan pisau kemudian menusuk pada bagian yang vital,” tuturnya.
Seusai melakukan pembunuhan terhadap driver taksi online, tersangka kemudian membuang jenazah korban ke semak-semak yang berada di Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan mobil korban dibawa oleh tersangka untuk dijual.
“Tersangka berusaha menjual, tetapi ada insting calon pembeli ada darah di dalam mobil maka disuruh membersihkan dahulu. Di saat tersangka membersihkan mobilnya, di situlah mobil ditemukan oleh warga dan jenazah ditemukan di Kutalimbaru pada Senin (24/2/2025),” ungkapnya.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan mendapatkan petunjuk, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sebelum satu kali dua puluh empat jam.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban, ponsel dan juga mobil milik korban yang sempat diambil oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan. Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.