
Nasional – Kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Pada tahun 2025 ini, Pemkab Lebak hanya mampu membedah 50 unit rumah, berkurang signifikan dibanding dengan tahun lalu yang mencapai 150 unit rumah.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Lingga Segara mengatakan akibat dari pemangkasan anggaran tersebut, program bantuan RTLH di Kabupaten Lebak menurun 75% pada 2025.
“Tahun ini hanya 50 unit dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak Tahun 2025. Ada penurunan jumlah yang sangat drastis dibanding 2024,”kata Lingga Segara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025)
Menurutnya, bantuan sebanyak 50 unit RLTH yang dikucurkan Dinas Perkim dan Pertanahan sudah sesuai kebijakan efisiensi anggaran. Namun, dirinya akan terus berusaha dan memikirkan bagaimana caranya disisa RTLH yang belum terakomodasi bisa segera terealisasi.
“Bantuan RLTH ini sifatnya stimulan ya, bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat berupa uang cash sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing penerima manfaat,”ujarnya.
Lingga tidak menampik jika jumlah RTLH di Kabupaten Lebak cukup banyak, bahkan data terahir yang diterima Dinas Perkim Kabupaten Lebak mencapai 40.000 RTLH.
“Tahun kemarin 150 RTLH dari Provinsi Banten tetapi tahun ini belum ada. Kalau data masih di atas 40.000, kita belum update lagi,” ungkap Lingga.
Ia berharap di tiap tahunnya ada dukungan dari berbagai elemen untuk mengentaskan masalah RTLH di Kabupaten Lebak.
“Saya yakin dengan bantuan stimulan ini bisa memberikan rangsangan untuk menumbuhkan sifat gotong royong, baik dari kalangan masyarakat, pemerintah atau pun perusahan melalui CSR,” harapannya.
Lebih lanjut Lingga mengatakan pihaknya akan turun kelapangan untuk meninjau ulang penerima manfaat program RLTH.
“Asessemen dan validasi data dilakukan, poinnya lahan yang dihuni RTLH itu tidak sengketa. Kalau sengketa kita (pemerintah) atau pun perusahan misalnya untuk memberikan bantuan pasti mundur. Jadi intinya syaratnya lahan tersebut tidak sengketa walaupun lahan tersebut belum memiliki sertifikat,” pungkasnya.