
Nasional – Seorang pedagang sepatu di Bandar Lampung, Lampung ditangkap polisi lantaran nyambi berjualan pipa gading gajah.
Dari penggeledahan toko sepatu milik pelaku, polisi mengamankan 24 batang pipa rokok gading gajah sebagai barang bukti. Pelaku menjual pipa gading secara online dan offline dengan harga bervariasi mulai Rp 1,25 juta hingga Rp 5,75 juta.
Pelaku FS ditangkap di toko sepatunya yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Jumat (7/3/2025).
Kasus penjualan pipa gading gajah yang dilakukan pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan laporan masyarakat adanya aktivitas tersebut di toko sepatu milik pelaku.
Saat melakukan penyelidikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku bertransaksi pipa gading gajah yang dijualnya. Dari penyamaran sebagai pembeli tersebut, polisi menangkap pelaku dengan barang bukti 24 batang pipa gading gajah yang digunakan untuk merokok itu.
Barang bukti 24 batang pipa gading gajah terbagi dalam berbagai ukuran mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, dari hasil pendalaman, pipa rokok gading gajah tersebut diperoleh pelaku dengan cara dibeli via online dari Pulau Jawa, selanjutnya dijual di Bandar Lampung secara online maupun offline.
“Pelaku FS mengaku telah menjalani bisnis ilegal tersebut selama empat bulan terakhir tepatnya sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Mulanya, ia merupakan pengguna pipa gading gajah hingga akhirnya memperdagangkan barang tersebut,” kata Enrico, Sabtu (8/3/2025).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, warga Perum BKP,, Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ini saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Pelaku penjualan pipa gading gajah itu dijerat pasal pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.