
Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menahan YF, oknum pegawai Bank BUMN atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia diketahui menjabat sebagai relationship manager (RM) di kantor Cabang Lumajang.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, mengatakan tersangka telah membuat rekayasa kredit fiktif selama tahun 2021-2023. Ia dibantu oleh dua orang dari eksternal bank berinisial MKA dan AS.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka YF selaku relationship manager (RM) pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023,” kata Kosasih dalam keterangan pers pada Selasa (11/3/2025).
Modus yang dilakukan ketiga kawanan ini, yakni merekayasa data nasabah untuk mengajukan kredit usaha. YF bersekongkol dengan MKA dan AS yang merupakan pihak eksternal bank.
MKA dan AS berperan dalam mencari data orang yang nantinya akan direkayasa untuk mencairkan kredit usaha, sementara YF bertugas untuk meloloskan data yang telah direkayasa tersebut.
Setelah hasil kredit cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
“Melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit,” bebernya.
“Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh YF, MKA dan AS untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dari tindakan ini, YF dan kedua pelaku lainnya ditaksir meraup keuntungan lebih dari Rp 2 miliar.
Atas kejahatan tersebut, kini dilakukan penahanan terhadap YF selama 20 hari ke depan, sedangkan MKA dan AS telah ditetapkan sebagai DPO.
“Dua orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS,” tutup Kosasih.
Sementara itu, hingga kini pihak Kejari Lumajang masih melakukan pendalaman atas kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BUMN itu.