
Nasional – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta semua pihak tidak mempermasalahkan revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas DPR, termasuk rencana penambahan masa pensiun prajurit hingga 60 tahun.
Hal itu dikatakan Kasad Maruli menanggapi ramainya penolakan terhadap revisi UU TNI karena dikhawatirkan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti masa orde baru.
Menurutnya revisi UU TNI merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.
“Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara. Bagaimana kemampuan keuangan, nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan, dan lain sebagainya,” kata Maruli seusai menerima penyerahan sertifikat tanah atas lahan Puslatpur Kodiklat TNI AD seluas 42.000 hektare oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025).
Kasad juga menyampaikan tentang prajurit TNI yang masuk kementerian dan lembaga lain. Dia meminta agar status prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara jangan dijadikan polemik. TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal 100% dengan keputusan,” ujarnya kepada wartawan.
Kasad meminta publik tidak khawatir dengan revisi UU TNI akan menghidupkankan kembali rezim represif dan otoriterisme orde baru.
“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya.
Kasad juga meminta semua pihak tidak mempermasalahkan anggota TNI menduduki jabatan tertentu di lembaga negara karena prajurit juga punya potensi tertentu.
“Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi. Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar, atau ada sidangnya, atau ditentukan oleh presiden, silakan saja. Tetapi jangan menyerang institusi,” tegas kasad.