
Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita ilegal yang mengurangi takaran minyak goreng di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik pabrik berinisial AN (38) dan menyita 13 ton minyak goreng curah. Modus yang digunakan adalah mengurangi volume Minyakita kemasan botol dari 1 liter menjadi hanya 780-800 mililiter (ml).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah banyak keluhan masyarakat terkait takaran minyak yang tidak sesuai standar.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pabrik yang terindikasi melakukan pengurangan volume kemasan botol Minyakita. Setelah pengecekan di lokasi, kami menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini,” ujar Wiwin, Rabu (12/3/2025).
Menurut Wiwin, AN sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Januari 2025 hingga Maret 2025. Terduga pelaku meraup keuntungan Rp 45 juta per bulan dari manipulasi takaran Minyakita. Produk minyak ini kemudian diedarkan di Tangerang dan Serang.
Hasil penyelidikan mengungkap, AN mendapatkan minyak curah, botol kemasan, dan label Minyakita dari distributor PT Eka Arta Global di Depok, Jawa Barat.
Selain melakukan manipulasi takaran, pabrik ini juga tidak memiliki legalitas SNI dan izin edar resmi, yang semakin memperkuat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Ditreskrimsus Polda Banten kini mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Salah satunya, distributor yang memasok minyak curah dan botol kemasan kepada AN.
“Saat ini, pelaku bekerja sendiri dengan dibantu beberapa karyawan. Namun, kami akan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang membantu dan menyuplai barang kepada AN,” ungkap Wiwin.
Pelaku AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Dengan adanya penggerebekan pabrik di Tangerang, masyarakat diimbau lebih waspada dan memeriksa produk Minyakita yang dibeli, terutama dari sisi takaran dan legalitas produk.