
Nasional – Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Gentara Lenggana melakukan penyegelan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di dua desa, yaitu Desa Wanaherang dan Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan viralnya TPS ilegal di sekitar bantaran Kali Cileungsi, yang diduga berkontribusi terhadap banjir dari Kali Cileungsi hingga Kali Bekasi.
Gentara mengaku, penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait adanya TPS ilegal di dekat bantaran Kali Cileungsi.
“Saya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan pengolahan sampah, bukan tempat pembuangan akhir ya, tapi ini tempat pembuangan akhir yang disinyalir dan diduga tidak sesuai aturan yang ada,” katanya kepada wartawan, Sabtu (15/03/2025).
Gentara juga menegaskan bahwa meskipun ada keluhan dari masyarakat yang mengesankan adanya pembiaran, akar permasalahan sebenarnya justru berasal dari masyarakat itu sendiri.
“Ini dari aduan masuk seolah-olah ada pembiaran, tetapi ini sebenarnya, dari hulunya masyarakat itu sendiri dan ini harus bisa introspeksi diri, pahami dengan apa yang menjadi kejadian hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa solusi terkait TPS ilegal sudah disiapkan, yakni dengan dibangunnya TPS 3R, yakni reduce, reuse dan recycle. Tiga unsur tersebut, yaitu dengan mengurangi, menggunakan ulang dan mendaur ulang sampah.
Sementara itu, Kepala Desa Wanaherang Heri Sadewo menegaskan, pihaknya akan melakukan penutupan jalan dan pemagaran. Hal ini dilakukan lantaran TPS ilegal itu dianggap telah merugikan warganya.
“Mungkin nanti saya dan rekan-rekan saya, mohon maaf, saya lakukan pemagaran meski milik pribadi tanahnya,” tutupnya.
Akibat masih menghadapi permasalahan serius terkait TPS ilegal yang berdampak pada lingkungan dan banjir, DLH Bogor berkomitmen menindak tegas keberadaan TPS ilegal ini guna menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran di wilayah tersebut.