
Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku kasus penipuan online scam dengan modus investasi kripto. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam menjalankan aksinya tiga pelaku memiliki peran berbeda.
“Pertama, AN ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025 yang berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomine yang digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan penipuan. AN dikendalikan oleh orang Malaysia berinsial LWC, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tutur Himawan dalam jumpa pers di Polri, Rabu (19/3/2025).
Dikatakannya, tersangka online scam berinisial AN bekerja sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR warga Indonesia, yang saat ini juga ditetapkan DPO.
Kedua, tersangka MSD ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 1 Maret 2025. Tersangka MSD bekerja sejak Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto, serta membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per bank.
“Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan hand phone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia,” ucapnya.
Kemudian yang ketiga tersangka WZ ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomine kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak 2021.
Sementara itu tersangka online scam berinisial WZ bekerja atas perintah seorang berinisial LWC yang sepengetahuan tersangka merupakan warga negara Malaysia.
Selain itu tersangka WZ juga mengirimkan hand phone yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia.
“Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit hand phone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada hand phone tersebut,” tutur Himawan.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.