
Nasional – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025).
Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (25/3/2025).
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menegaskan terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta terlibat dalam penadahan yang berujung pada aksi penembakan hingga merenggut nyawa korban.
Tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ungkap Arif.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, menerima vonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman pokok berupa penjara selama empat tahun yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL,” lanjut Arif.
Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sebagai ketua majelis hakim, serta Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono sebagai hakim anggota.
Perkara ini ditangani oleh tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Ketiga oknum anggota TNI AL yang berasal dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ini didakwa atas keterlibatan mereka dalam penadahan terkait kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).
Mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo sebagai terdakwa pertama, Sersan Satu Akbar Adli sebagai terdakwa kedua, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sebagai terdakwa ketiga.
Selain kasus penadahan, dua terdakwa utama penembak bos rental, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana.