
Nasional – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, melaporkan arus lalu lintas di jalur utama Cianjur, khususnya di depan Pasar Cipanas, berjalan lebih lancar dan nyaman tanpa kemacetan saat angkutan kota (angkot) di Puncak Bogor tidak beroperasi.
“Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan operasional angkot Cipanas selama masa libur Lebaran 2025,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, di Cianjur, Kamis (3/4/2025) dikutip dari Antara.
Dikatakannya, hingga 7 April 2025, tidak ada angkot yang beroperasi karena sopir telah diberikan insentif. Dengan demikian, kemacetan di depan pasar Cipanas dapat diminimalkan, meskipun masih terjadi antrean kendaraan dengan laju yang sedikit tersendat.
AKBP Rohman juga menyampaikan pihaknya telah melaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kondisi lalu lintas di kawasan Puncak yang lebih lancar tanpa kehadiran angkot.
“Meskipun demikian, kami tetap menerjunkan petugas di sejumlah titik rawan kemacetan, termasuk di depan Pasar Cipanas,” tambahnya.
Sementara itu, sekitar 561 sopir angkot yang beroperasi di kawasan Puncak-Cipanas akan diliburkan selama sepekan, mulai 1 hingga 7 April 2025.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang yang sering terjadi akibat angkot yang berhenti dan parkir sembarangan di jalur Puncak, terutama di sekitar Pasar Cipanas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan menjelaskan salah satu faktor utama penyebab kemacetan di jalur Puncak Bogor adalah angkot yang sering berhenti sembarangan, terutama di depan Pasar Cipanas.
Sebagai solusi, Pemkab Cianjur bekerja sama dengan Pemprov Jabar untuk meliburkan angkot selama masa liburan Lebaran dengan memberikan insentif berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta dan paket sembako bagi para sopir.
Bantuan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan total nilai Rp 1,5 juta per sopir.
“Bantuan tersebut diberikan sebagai bekal bagi mereka selama masa libur hingga 7 April,” jelasnya.
Pihak berwenang juga menegaskan jika ada angkot yang tetap beroperasi atau berhenti sembarangan di depan Pasar Cipanas, maka akan diberikan sanksi berupa penyitaan kendaraan. Angkot yang disita karena beroperasi di sekitar pasar Cipanas baru akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah 7 April 2025.