
Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polres Metro Jakarta Timur transparan menangani kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
“Saya kira memang, semua kasus, termasuk kasus tersebut, harus segera ditangani dengan cara transparan,” tegas Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Menurut Anam, salah satu bentuk transparansi polisi dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dalam kasus kematian Kenzha, pelapor adalah pihak UKI.
“Sehingga jelas tahapan-tahapan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujar Anam.
Sementara, dalam proses penyelidikan, keluarga korban sempat tidak menerima SP2HP dari Polres Metro Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Anam menilai Polres Metro Jakarta Timur telah menjalankan prosedur dengan benar. Penyidik tidak berkewajiban untuk memberikan SP2HP kepada keluarga korban karena bukan pelapor.
“Ke pelapor, karena administrasinya mereka,” tegas Anam.
Namun, keluarga korban yang bukan sebagai pelapor tetap dapat meminta SP2HP melalui pihak kampus atau langsung kepada kepolisian.
Terlepas dari hal tersebut, Polres Metro Jakarta Timur didesak segera mengungkap penyebab kematian mahasiswa UKI berdasarkan hasil otopsi.
Penjelasan dari hasil otopsi ini bisa meredam desakan dari keluarga korban yang yakin Kenzha tewas karena pengeroyokan oleh mahasiswa lain.
“Sehingga bisa menjelaskan kenapa ada kematian dan kenapa juga terdapat luka-luka atau tanda-tanda tubuh seperti yang diceritakan oleh keluarga,” urai dia.
“Apakah itu karena lebam mayat atau karena memar misalnya. Karena konsekuensinya berbeda. Kalau dia memar, ya berarti ada tindakan sebelum kematian. Lah itu semua penting untuk dijelaskan,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kenzha Ezra Walewangko ditemukan tewas di lingkungan kampus pada Selasa (4/3/2025).
Ia diduga meninggal akibat pengeroyokan yang terjadi di area kampus.
Namun, Polres Metro Jakarta Timur belum dapat menyimpulkan penyebab kematian karena masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit.
Status perkara pun masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak.