
Nasional – Polisi menemukan adanya korban lain kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Rumah Sakit Hasan Sadikin Priguna Anugerah Pratama.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan dua korban baru kasus dokter residen cabul Priguna Anugerah Pratama yang terjadi di RSUP Hasan Sadikin.
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya dua korban baru, yakni pasien berusia 21 dan 31 tahun.
Korban diperkosa dengan modus yang sama, oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (31) pada 10 dan 16 Maret 2025.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” ujar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (11/04/2025) terkait pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS di RS Hasan Sadikin ini.
Surawan menjelaskan, Priguna menggunakan modus uji alergi dan menyuntikkan cairan anastesi pada tubuh korban. “Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama. Ini pasien, sebelum kejadian yang ketiga (korban FH),” ungkapnya.
Ia menambahkan, Priguna seorang diri saat menjalankan aksinya. Hanya saja saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.
“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” tuturnya.
Dengan terungkapnya dua korban baru, total ada tiga yang menjadi korban pencabulan dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21), keluarga pasien yang tengah berobat.
Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai dengan Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. “Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan,” tegasnya terkait pencabulan yang dilakukan dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama.