
Nasional – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan aksi pelecehan seksual memperlihatkan alat kelamin kepada siswinya melalui video call. Aksi bobrok guru melecehkan siswi SD ini ini dilakukan pelaku lantaran kecanduan film porno. Atas aksi tersebut kini oknum guru tersebut diamankan polisi.
Dalam rekaman video amatir, tampak rekaman layar panggilan video Jumadi (35) oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Tempursari dengan siswanya yang sebagai korban. Dalam video tersebut tampak pelaku sedang mengobrol dengan siswinya tersebut. Di tengah obrolan, pelaku kemudian dengan sengaja mengarahkan kamera ponsel ke alat kelaminnya dengan tujuan menunjukkan kepada siswinya tersebut.
Aksi bejat Jumadi itu terbongkar seusai orang tua siswi melihat ponsel anaknya berisi rekaman layar video call sang guru yang mempertontonkan alat kelamin kepada siswi. Atas aksi itu, kini oknum guru tersebut telah diamankan polisi.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pelecehan tersebut lantaran sedang birahi seusai menonton video porno. Dalam kondisi terangsang tersebut, ia memanfaatkan korban untuk menyalurkan nafsu bejatnya itu lewat video call dengan mempertontonkan alat kemaluannya.
“Terangsang setelah menonton video porno. Ini baru sekali melakukannya (melecehkan siswi) dan saya menyesal,” kata Jumadi, guru yang melecehkan siswi, pada Jumat (18/4/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut satu kali. Pras mengatakan motif tersangka melakukan aksi tak senonoh itu lantaran terangsang setelah menonton film porno. Tersangka juga diketahui sering melakukan masturbasi sambil menonton film porno.
“Motifnya pelaku ini terangsang setelah melihat video porno, kemudian video call korban dengan menunjukkan alat kemaluannya,” kata Pras.
Pras juga menambahkan, pelaku sempat menyuruh korban untuk tidak menceritakan tindakan dirinya tersebut. Tersangka mengancam akan memberi nilai jelek mata pelajaran PJOK yang diajarkannya itu bila aksinya itu dibongkar.
Atas kasus guru melecehkan siswi tersebut, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.