
Nasional – Aiptu LC, polisi yang perkosa tahanan wanita dijatuhi sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota Polres Pacitan itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Aiptu LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).
“Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ujarnya di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan Aiptu LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
LC memerkosa tahanan itu sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan, dan korban PW, serta sembilan saksi lainnya dalam kasus polisi perkosa tahanan di Pacitan.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambah Jules dilansir dari Antara.
Polda Jatim menegaskan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas kabid Humas.
Setelah dijatuhi hukuman pecat atau PTDH, Aiptu LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Namun proses hukum pidana polisi perkosa tahanan itu tetap berjalan sesuai ketentuan.