
Nasional – Sempat bertahun-tahun mendekam di lapas Paledang dengan kasus penipuan model tukar ATM, ternyata tak membuat seorang residivis di Bogor ini jera. Pria bernama Djoko alias Yusuf (45) ini nekat kembali melakukan kejahatan dengan modus penipuan investasi.
Kali ini Djoko menguras harta calon investornya senilai Rp 285 juta. Pelaku akhirnya kembali ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama tiga anggota komplotannya setelah wajahnya terekam dalam CCTV.
Alih-alih sulit mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas Paledang, Djoko yang kini beralih nama menjadi Yusuf ini kembali nekat melakukan kejahatan serupa yaitu melakukan penipuan bermodus tukar ATM.
Dalam aksinya kali ini, residivis di Bogor ini mengubah identitasnya menjadi seorang warga negara Brunei dengan nama Yusuf. Untuk memperkuat aksinya dirinya juga berkomplot dengan tiga penjahat lainnya yaitu Alam Perdana, Dani Ramdani dan Adi Santoso (DPO) dalam beraksi.
Para pelaku pun memilih sasaran korbannya secara acak dengan melihat-lihat calon korban yang dinilai memiliki banyak uang yang berolahraga di kawasan SSA Kebun Raya Bogor.
“Para penipu ini mencari korbannya secara acak dengan menawarkan kerja sama untuk membuka konter HP. Mereka juga memastikan dahulu para korbannya memiliki saldo besar di ATM,” ungkap Kasatreskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam keterangan persnya, Kamis (24/4/2025).
Setelah memilih calon korban berduit, komplotan pelaku berjumlah empat orang, satu di antaranya berstatus DPO ini kemudian menawarkan kerja sama investasi membuka konter hp dengan keuntungan puluhan juta per bulan.
“Mereka mengiming-imingi korbannya berinvestasi lalu mengikuti korban ke ATM untuk memastikan jumlah saldo,” tambah kasat.
Saat mengecek isi saldo inilah para pelaku menukar ATM korban dan kemudian menguras seluruh isinya hingga ratusan juta rupiah.
“Pada saat itu pelaku menukar ATM korbannya dengan miliknya yang sudah dipersiapkan,” tambah Aji.
Para pelaku akhirnya ditangkap petugas setelah dilakukan profiling identitas dari rekaman CCTV. Residivis di Bogor bersama tiga rekannya ini dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.