
Nasional – Pria berinisial AF yang dijuluki Walid Lombok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diduga telah mencabuli belasan santriwati.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, yang bersangkutan telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (24/4/2025).
Regi mengatakan korban kasus pencabulan AF yang sudah melapor ke polisi terus bertambah. “Pagi tadi, kami kembali menerima laporan dari tiga orang korban baru,” ujarnya.
Korban pencabulan Walid Lombok yang baru melapor tersebut langsung dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
“Tim penyidik kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para korban yang baru melapor ini untuk mendapatkan keterangan yang lebih rinci terkait pengalaman traumatis yang mereka alami,” jelasnya.
Polresta Mataram menyebutkan sudah 13 korban yang diperiksa. Keterangan mereka menjadi salah satu dasar penetapan AF sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap para korban, terungkap bahwa ada lima korban yang diduga kuat mengalami tindak pidana pencabulan, dan lima korban lainnya diduga menjadi korban persetubuhan. Bahkan, terdapat satu korban di antara sepuluh korban awal yang diduga mengalami kedua jenis tindakan asusila tersebut,” pungkas Regi Halili.
Kasus pencabulan di lingkungan pesantren diasuh AF terbongkar setelah viralnya serial film Bida’ah produksi Malaysia. Film tersebut berkisah seseorang pemuka agama yang dipanggil Walid menggunakan kedok agama untuk menyetubuhi santri-santrinya.
Korban yang terinspirasi film Bida’ah memberanikan diri melapor kasus pencabulan dialaminya. Tersangka AF yang dijuluki Walid Lombok diduga mencabuli 20 santriwatinya, tetapi baru sebagian yang berani melapor.