
Nasional – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembunuhan mayat dalam karung di Kawasan Batuceper, Tangerang pada Senin (21/4/2025) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kejadian tersebut bermula saat N alias R (23) kembali ke Jakarta dari kediamannya di Lampung.
N ditawari bekerja di Hera Bordir oleh rekannya E. Keduanya merupakan teman lama dan bekerja sama sejak 2011. N lalu ditempatkan satu mes dengan karyawan Hera Bordir lain, yakni AB alias A. Awalnya, N tak punya masalah dengan AB.
Namun, pada Minggu (20/4/2024) lalu, ada perkataan AB yang menyebabkan N sakit hati. AB disebut terkesan sok pintar dalam Hera Bordir, padahal N sudah mengenal E atau pemilik konveksi tersebut sejak lama.
“Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, karena tersangka merasa kesal (emosi) dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi maka muncul niat tersangka untuk mencuri motor korban yang terparkir di tempat parkir dalam Hera Bordir,” kata Wira dalam konferensi pers Jumat (25/4/2025).
N sempat mengecek motor AB, tetapi kunci motor tersebut tak terpasang di motor. Lantaran kadung sakit hati, N pun berniat membunuh sekaligus menggasak motor AB.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan saat AB makan. Saat lengah, AB dipukul oleh N berkali-kali dengan piring maupun besi hingga menyebabkan tak sadarkan diri.
Tak hanya itu, N juga membenturkan kepala AB ke lantai untuk memastikan AB meninggal dunia. Seusai tewas, N lalu memasukkan jasad AB ke dalam karung dan menjahitnya.
“Setelah itu tersangka mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor korban, kemudian pergi membawa meninggalkan Hera Bordir dengan tujuan mencari tempat untuk membuang mayat korban,” katanya terkait kasus mayat dalam karung di Tangerang.
N sempat berkeliling membawa jasad AB sebelum membuangnya di sebuah selokan di Batuceper. Seusai dibuang, N lalu mampir ke tempat rekannya.
Keesokan harinya, N bekerja seperti biasa di Hera Bordir. Dirinya seolah-olah tak bersalah seusai pembunuhan tersebut.
Namun, N akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya terkait kasus mayat dalam karung di Tangerang. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.