
Nasional – Meskipun telah berdamai dengan sang istri, NG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara tetap melanjutkan proses pengusutan terhadap dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota KPU Nias Barat, Firman Iman Daeli (38), atau FID.
“Prinsipnya, KPU Sumut masih menyusun laporan hasil klarifikasi atas peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Jumat (25/4/2025).
Robby menjelaskan proses klarifikasi awal telah dilakukan secara daring (Zoom) dengan menghadirkan Ketua, empat anggota, dan Sekretaris KPU Nias Barat. Sementara itu, Firman Iman Daeli belum diperiksa karena masih menjalani proses hukum di Polres Nias.
“Kita sudah panggil sesi pertama. Sudah hadir empat anggota dan sekretaris KPU Nias Barat. Yang bersangkutan belum hadir karena masih berada di Polres. Namun, akan tetap kami jadwalkan pemeriksaan dalam waktu dekat,” ujar Robby.
Meski secara pribadi telah berdamai dengan istrinya, Robby menegaskan KPU Sumut tetap akan melanjutkan pengusutan dugaan pelanggaran etik ini. Keputusan akhir akan diambil melalui rapat pleno dan dilaporkan ke KPU RI.
“Hasil klarifikasi akan kami simpulkan dalam pleno, lalu kami laporkan ke KPU,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan Firman Iman Daeli dan istrinya telah berdamai atas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perempuan berinisial KR (34).
“Sudah berdamai. Saat ini sedang dalam proses pengajuan pencabutan perkara oleh pelapor, yaitu istrinya, NG,” kata Motivasi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan perkara ini termasuk delik aduan, sehingga keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum ada di tangan pelapor.
“Masih dalam proses administrasi pengajuan pencabutan laporan. Karena delik aduan, kalau pelapor tidak melanjutkan, otomatis perkara dihentikan,” terang Motivasi.
Meskipun surat pencabutan laporan telah diajukan, pihak kepolisian belum secara resmi menyatakan penghentian kasus, karena masih dalam tahap verifikasi administratif di Polres Nias.
Sebelumnya diberitakan, Firman Iman Daeli tertangkap basah bersama selingkuhannya di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa pagi, 22 April 2025. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Nias untuk diperiksa lebih lanjut. NG, istri sah Firman, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Seusai pemeriksaan, Firman dan KR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Selama pemeriksaan 1×24 jam, kami telah menetapkan FID dan KR sebagai tersangka,” tegas Motivasi terkait anggota KPU Nias Barat yang kedapatan selingkuh.