
Nasional – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pengedar sabu-sabu jaringan Madura dengan omzet penjualan nyaris mencapai Rp 1 miliar.
Sindikat ini dikenal dengan sebutan komplotan Kobar dan beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Petugas berhasil menangkap empat orang anggota sindikat, termasuk otaknya, Amir alias Kobar. Tiga pelaku lainnya yang turut diamankan adalah Zamzam, Agus Fajar, dan Syaiful.
Kasat Reserse Narkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi akurat, polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka sindikat sabu Amir yang berlokasi di Dusun Krajan I, Desa Gending, Kecamatan Gending.
“Dari penggerebekan terhadap komplotan Kobar, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu lebih dari 1 ons, beserta perlengkapan alat hisapnya,” ujar Iptu Nurmansyah, Jumat (25/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Amir, diketahui dalam waktu satu minggu, ia mampu menjual sabu-sabu hingga 5 ons atau setengah kilogram. Dengan keuntungan sekitar Rp 250.000 per gram, maka dalam penjualan 1 kilogram sabu, pelaku dapat meraup laba hingga Rp 250 juta.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana, mengungkapkan komplotan Kobar merupakan salah satu jaringan pengedar sabu terbesar di wilayahnya. Dalam waktu seminggu saja, mereka bisa menjual setengah kilogram sabu-sabu.
“Bayangkan saja, dalam seminggu sudah bisa menjual setengah kilogram. Dari pengakuan pelaku, bisnis haram ini telah berjalan selama 10 bulan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, peredaran sabu-sabu melalui jaringan ini tidak hanya melibatkan transaksi uang tunai, tetapi juga barter dengan barang, seperti mobil dan sepeda motor.
“Transaksi narkoba yang dilakukan komplotan Kobar ini cukup unik, karena pembayarannya kadang menggunakan barang seperti kendaraan,” ujarnya.
Tersangka Amir mengakui bisnis sabu-sabu yang dijalankannya sudah berlangsung selama 10 bulan. Ia mendapatkan pasokan sabu dari Madura, dan konsumennya berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar.
Atas perbuatannya, para tersangka sindikat sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.