
Nasional – Tiga tersangka kasus pemerasan dan perundungan (bullying) terhadap almarhumah Dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa sekaligus peserta PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang segera disidang.
Ketiga tersangka, adalah Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani, serta dokter residen Zara Zupita Azra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan berkas kasus dokter Aulia Risma sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan polisi akan menyerahkan ketiga tersangka ke jaksa.
“Surat P21 dari JPU terhadap kasus PPDS sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Artanto menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti agar segera masuk proses persidangan.
Meski akan menjalanin proses persidangan, ketiga tersangka kasus Dokter Aulia Risma belum ditahan. Menurutnya, penyidik dan JPU masih melakukan koordinasi untuk penyelesaian berkas sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat ini penyidik masih koordinasi dengan JPU dahulu,” imbuhnya.
Diketahui, Dokter Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin, (12/8/2024).
Kematiannya mencuat dengan adanya laporan perundungan, dan pemerasan selama korban menempuh pendidikan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang.
Nuzmatun Malinah, ibunda dari Dokter Aulia Risma kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.