
Nasional – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus bocah berinsal MA (4) dibakar hingga tewas di dalam kontrakan yang berlokasi di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu, 27 April 2025.
Kombes Pol Wira Satya Triputra yang merupakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan tersangka pembakar MA, adalah Heru Budiman yang merupakan pacar dari ibu korban.
Heru yang sudah ditangkap polisi mengaku dendam kepada kakak dari ibu korban lantaran hubungan percintaannya tak direstui.
“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan pelaku dengan ibu korban anak sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025.
Selain masalah restu, Wira menyebut Heru juga kesal dengan MA yang dianggap rewel sehingga bocah itu akhirnya dibakar.
MA diketahui kerap bangun malam sehingga mengganggu Heru tidur sehingga ia nekad menghabisi nyawanya. Sebelum bocah itu dibakar di Tangerang, Heru secara keji memukul dan menggosok pantat MA dengan sikat kloset.
Tak hanya itu, Heru juga menenggelamkan kepala MA hingga meninggal dunia. Seusai tewas, jasad MA lalu dibakar.
“Untuk menghilangkan jejak dan membuat seolah-olah korban meninggal karena kebakaran,” katanya.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka kasus bocah dibakar di Tangerang itu juga dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.