
Nasional – Pelaku begal payudara yang meresahkan warga di wilayah Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku berinisial EA (22), warga Turi, Sleman, diketahui telah melakukan aksi pelecehan seksual lebih dari tiga kali, dengan sasaran bagian tubuh korban, seperti bokong dan payudara.
“Pelaku sudah melakukan aksi cabulnya lebih dari tiga kali dengan sasaran bokong dan payudara. Bahkan sebelum bulan puasa, pelaku juga sempat melakukan hal serupa,” ujar Kanit PPA Polresta Sleman, Ipda Albertus, kepada Beritasatu.com, Kamis (1/5/2025).
Pelaku EA yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diketahui jarang pulang ke rumah. Aksi terakhirnya dilakukan pada 20 April 2025 dan langsung dilaporkan korban ke polisi. Setelah kasus begal payudara Sleman ini viral di media sosial, pihak kepolisian sempat menggerebek dua lokasi tempat tinggal EA, yakni di Mlati dan Turi. Namun, pelaku tidak ditemukan.
“Ada dua TKP tempat tinggal pelaku yang kami gerebek, yakni di Mlati dan Turi. Tapi pelaku tidak berada di rumah saat itu,” ungkap Ipda Albertus.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku begal payudara Sleman ini. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan EA akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada Minggu (27/4/2025), sekitar seminggu setelah kejadian.
“Istri pelaku bahkan tidak mengetahui perilaku menyimpang suaminya. Setelah dilakukan pendekatan ke pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya,” tambahnya.
Aksi terakhir EA terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.50 WIB, ketika seorang perempuan yang hendak berangkat kerja menjadi korban. Saat korban berjalan kaki, EA menghampirinya dari arah berlawanan dan langsung melakukan pelecehan fisik.
“Korban sempat syok dan langsung melapor. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku,” jelas Albertus.
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik atas aksi begal payudara di Sleman. Ancaman hukuman maksimal sampai 4 tahun penjara.