
Nasional – Bareskrim Polri memastikan tak akan pandang bulu dalam menindak segala bentuk kasus kekerasan seksual. Terduga predator seksual di Jepara dipastikan akan diproses hukum lebih lanjut sebagai langkah tegas.
Penegakan hukum dipastikan akan berpihak kepada para korban predator seksual. Hal ini disampaikan Polri menyikapi kasus dugaan pencabulan 31 anak di Jepara, Jawa Tengah.
“Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Kamis (1/5/2025).
Polri pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan lingkungan, khususnya yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan tiap dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi pengaduan Polri 110, Sapa 129 (KemenPPPA), maupun Tepsa 1500771 (Kemensos). Tiap laporan tersebut dijamin kerahasiaannya. Tak lupa, Polri juga mendorong masyarakat memberikan rasa empati ke para korban.
Terkait kasus yang tengah ditangani Polda Jateng itu, Nurul memastikan pihaknya sudah menjalankan langkah konkret. Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan dukungan terhadap penanganan kasus tersebut dan bantuan teknis.
“Bantuan teknis dilakukan oleh Puslabfor, Pusident Bareskrim Polri, dan Pusdokkes Polri,” ungkap Nurul.
Selain itu, Polri juga menjalin sinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam hal pemantauan, pengawasan, dan advokasi perlindungan anak. Koordinasi dengan UPTD PPA, UPT bidang sosial, rumah sakit, dan lembaga masyarakat di daerah juga dilakukan demi memastikan respons cepat terhadap pelayanan, perlindungan, hingga pemulihan korban.
“Termasuk layanan psikologi dan tenaga profesional lainnya dalam hal memberikan layanan pendampingan dan pemulihan secara holistik,” ucap Nurul.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang memanfaatkan media sosial di Jepara, Jawa Tengah. Korban yang semula 21 anak menjadi 31 anak yang menjadi korban predator seksual di Jepara.
Sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Jateng membawa pelaku predator seksual Sayfiq (21) di rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Peristiwa itu menggemparkan masyarakat setempat.