
Nasional – Seorang pria asal Kabupaten Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap aparat Satnarkoba Polres Padangsidimpuan lantaran menanam ganja di depan rumahnya di kawasan Pijor Koling, Kota Padangsidimpuan. Dari hasil pemeriksaan, budi daya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rekaman video amatir yang diterima Beritasatu.com dari Polres Padangsidimpuan memperlihatkan detik -detik sejumlah personel Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menyergap seorang pria yang melakukan budi daya tanaman narkotika jenis ganja.
Petugas merangsek masuk ke dalam rumah dan melakukan menangkap pelaku. Saat digerebek pelaku tengah asyik memanen tanaman ganja miliknya. Pelaku yang ditangkap pun hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan. Pelaku sendiri diketahui berinisial RH (40).
Dalam penggerebekan pria yang menanam ganja di halaman rumah ini, petugas mengamankan dua barang tanaman ganja setinggi dua meter yang ditanam di halaman rumahnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Ajun Komisaris Polisi Kenbron Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Kenbron menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya tanam ganja di tengah-tengah permukiman warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan pohon ganja.
“Dia menanam ganja di halaman rumahnya sejak Januari 2025 dan dia berhasil memanen dalam April lalu. Hasil panennya lalu dia jual dengan harga Rp 100.000,” kata Kenbron, Kamis (1/5/2025).
Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku RH mengaku nekat menanam ganja di halaman rumahnya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bibit ganja tersebut dapat RH dari orang yang pernah terlibat menanam pohon tersebut.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menanam ganja di halaman rumah, RH mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pelaku pun terancam dikenakan pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.