
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan pada 14 sampai 15 April 2025. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Tessa menyebutkan mayoritas dari 65 lahan tersebut adalah milik para petani yang dibeli oleh para tersangka. Namun, pembayarannya belum lunas dan baru sebatas uang muka pada 2019 dengan kisaran 5% sampai 20%. Uang muka tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan para petani tak dapat menjual lahan tersebut ke pihak lain mengingat surat-surat kepemilikannya selama ini ada di notaris. Sementara itu, para petani tak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka dapatkan karena keterbatasan ekonomi.
“Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” ungkap Tessa.
Oleh sebab itu, penyidik mempersilakan petani tetap memanfaatkan lahan yang telah disita sembari menunggu putusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait kasus Tol Trans Sumatera.
Penyitaan dilakukan supaya dapat diperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut di waktu mendatang.
“Penyitaan dimaksudkan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di PT Hutama Karya (persero). KPK mengendus adanya korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar tol Trans Sumatera periode 2018-2020.
KPK mengendus adanya kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut. KPK sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan lahan sekitar Tol Trans Sumatera.