
Nasional – Sebuah peristiwa tak lazim dan menggelikan terjadi di sebuah toko grosir di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pria dengan tingkah laku sok jagoan nekat mengambil paksa satu karung beras dari toko dan mencoba bayar pakai selembar kertas yang diklaimnya sebagai ijazah. Aksi pria tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) toko dan dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dari rekaman video CCTV yang beredar luas, terlihat seorang pria mendatangi toko grosir milik seorang warga Aceh yang berlokasi di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Dengan nada bicara yang kasar dan penuh paksaan, pria tersebut menyerahkan selembar kertas yang dikiranya ijazah kepada pemilik toko. Ia kemudian mengambil paksa satu karung beras. Meskipun sang pemilik toko sudah memohon agar beras tersebut tidak diambil secara cuma-cuma, pria berlagak preman itu tetap bersikeras membawa kabur satu karung beras dan pergi meninggalkan toko begitu saja.
Rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi nekat pelaku yang bayar beras pakai ijazah ini kemudian viral dan menuai beragam komentar negatif dari warganet. Menanggapi video yang meresahkan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pria yang menjadi sorotan tersebut.
Pria tersebut diketahui berinisial RH (38), seorang warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. Saat hendak diamankan dan dibawa ke mapolsek, pria tersebut sempat melakukan perlawanan. Karena tindakannya sudah meresahkan masyarakat, petugas pun terpaksa membawa paksa pria tersebut ke Mapolsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan hasil penyelidikan pihaknya yang cukup mengejutkan. Ternyata, selembar kertas yang diberikan kepada pemilik toko grosir untuk bayar beras bukanlah ijazah seperti yang diklaim pelaku, melainkan selembar daftar nilai hasil ujian sekolah dasar (SD). Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi pelaku mengambil barang dagangan di toko grosir tersebut sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.
“Tentunya karena yang diambilnya beras, katanya dia (pelaku) tidak memiliki uang untuk membeli beras tersebut,” kata Kompol Jhonson pada Rabu (30/4/2025), menjelaskan motif pelaku yang terdesak kebutuhan pokok.
Guna proses penyelidikan yang lebih mendalam, pria terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Medan Tembung. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara. Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Tembung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir yang menjadi korban aksi nekat pelaku yang bayar beras pakai ijazah.