
Nasional – Anak seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap warga. Korban berinisial MW telah melaporkan pelaku ke Polsek Klapanunggal, Rabu (30/4/2025).
Menurut kuasa hukum korban, Xander Golga Gultom mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pelaku diduga seusai menerima kritik soal penggunaan dana desa di media sosial (medsos).
MW mengalami luka pada bagian kepala akibat pukulan dari terlapor yang berinisial LR. “Hari ini klien kami MW resmi melaporkan LR atas dugaan penganiayaan. Korban mengalami luka pada bagian pelipis akibat tindakan kekerasan,” ujar Xander.
Kritik Dana Desa Berujung Pukulan
Xander menjelaskan, pemicu penganiayaan ini bermula dari unggahan kritik kebijakan desa yang dilakukan MW di media sosial. Kritik tersebut ditujukan pada pengelolaan dana desa oleh kepala desa, bukan pada pribadi pelaku.
Namun, LR, pelaku kasus anak kades aniaya warga, merasa tersinggung dengan komentar tersebut dan mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, dua hari sebelum laporan dilayangkan. Di sana, terjadilah cekcok yang berujung pemukulan.
“Pelapor hanya mengkritisi kebijakan, bukan pribadi kepala desa. Namun, karena dianggap menyudutkan, LR datang dan langsung memukul korban,” jelas Xander.
Polisi Dalami Kasus, LPSK Dilibatkan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dijeratkan dalam laporan ini. Kuasa hukum juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan dan hak-hak korban.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendi Suhendi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian masih mendalami perkara dan memeriksa bukti-bukti termasuk video viral yang tersebar di media sosial.
“Laporan sudah kami terima dan sedang kami dalami. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tegas Aiptu Hendi.
Perkembangan kasus anak kades aniaya warga menjadi sorotan publik dan netizen karena menyangkut etika pejabat desa serta tindakan kekerasan yang lahir dari kritik publik. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum pada pihak berwajib.